DPRD Sumedang Sahkan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan

 


DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang pada Jumat, 31 Juni 2024, setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang matang sejak diinisiasi pada Januari 2024.

Ilmawan Muhammad, Wakil Ketua DPRD Sumedang, menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun keuletan dan ketangguhan keluarga. Perda ini merupakan hasil dari penggabungan dua Raperda awal yang berbeda, yakni mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Ketahanan Keluarga, setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan kajian mendalam.

"Perda ini tidak hanya mengatur tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi juga telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik serta sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah," ujar Ilmawan dalam keterangan kepada media, Minggu, 2 Juni 2024.

DPRD Sumedang sebelumnya telah berhasil mengesahkan beberapa Raperda prakarsa, antara lain Perda tentang Protokol Kesehatan dan Pengelolaan Pondok Pesantren pada tahun 2021, serta Perda tentang Kepalangmerahan dan Desa Wisata di tahun 2022. Pengesahan Raperda ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kerangka hukum daerah dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan peningkatan ketahanan keluarga di Kabupaten Sumedang.

Diharapkan, dengan disahkannya Perda ini, Kabupaten Sumedang dapat lebih aktif dalam mengimplementasikan program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, sejalan dengan komitmen untuk memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.

Post a Comment